Imam Masjid Yang Telah
Menjalankan Ibadah Umroh Agar Dapat Melaksanakan Tugas Dan Fungsinya Sebagai
Pembina Umat Yang Ada Diwilayahnya
Banggai Laut- Acara Pelepasan Jemaah Umroh Tahap 2 Imam Masjid dan
Pendamping oleh Bupati Banggai laut, Drs.H. Wenny Bukamo diselenggarakan
di Masjid Agung Banggai Laut, Sabtu 07/04/2018. Sebelum menyampaikan
sambutannya orang nomor 1 di Banggai Laut ini mengajak seluruh Jemaah Umroh serta
undangan yang hadir untuk mengucapkan Puji dan Syukur kepada Allah SWT, Tuhan
yang Maha Esa atas Limpahan Rakhmat-Nya sehingga kegiatan tersebut dapat
berjalan dengan baik pada acara pelepasan serta berdo'a semoga apa yang
dilakukan mendapat berkah dari Allah SWT. Acara Pelepasan Jemaah Umroh ini dihadiri
oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Kantor Kementerian Agama Banggai
Laut, Kepala OPD dan undangan lainnya.
"Saya
sampaikan khususnya bagi jemaah umroh yang berjumlah 30 orang ditambah 2 orang
pendamping, agar setiap 10 orang jemaah umroh ada satu pimpinan regunya dan
semua harus kompak dan patuhi jadual kegiatannya serta jagalah kesehatan. Untuk
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama tolong saling bantu membantu agar program
Pemerintah Daerah bisa sinkron dengan keinginan masyarakat karena Pemerintah
Daerah akan memberikan perhatian dan sentuhan-sentuhan kegiatan keagamaan,
begitu pula bagi yang juara MTQ Tingkat Provinsi akan diberangkatkan Ibadah
Umrah karena mereka telah mengharumkan nama Kabupaten Banggai Laut." Lanjutnya
Pemerintah
Daerah akan mlaksanakan Bimtek dan memberikan ± 90 buku judul khutbah jum'at
untuk imam masjid, Insya Allah dibagikan pada tanggal 23 april 2018, hal ini atas
kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, kegiatan ini jelas
sasarannya, jelas tujuannya dan terukur, karena kita tidak membuat program yang
tidak terukur dan tidak jelas sasarannya, serta perlu diketahui tanggal 22 april 2018 hari ulang tahun Kabupaten
Banggai Laut, tanggal 23 april 2018 upacara dalam rangka memperingati hari
ulang tahun Banggai Laut yang ke-5."Ucap Drs.H.Wenny Bukamo (Humas &
Protokol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar